Skip to main content
search

Membongkar Mitos Bahwa Kanker Paru Adalah Hukuman Mati

08/06/2022

Ringkasan Artikel:

Free Malaysia Today – 31 Mei 2022

Kesalahpahaman umum di masyarakat adalah bahwa “kanker paru-paru adalah vonis mati”. Itu jauh dari kebenaran, kata konsultan onkologi klinis Dr. Tho Lye Mun.

Kemajuan dalam sains dan teknologi telah menghasilkan lebih banyak pilihan untuk memperpanjang hidup penderita kanker paru-paru, meskipun pasien pada stadium lanjut kanker paru-paru sering kali berasumsi mereka hanya memiliki waktu hidup sekitar enam bulan.

Namun, Dr. Tho mengatakan masalah ini sangat disalahpahami oleh masyarakat.

Kemoterapi, misalnya, diberikan dalam dosis kecil pada satu waktu dan butuh waktu 10 hingga 30 tahun untuk kanker lainnya terbentuk. Namun diagnosis awal jauh lebih mengancam jiwa jika tidak diobati,” katanya kepada FMT dalam sebuah wawancara untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Rokok tembakau merupakan penyebab kanker paru-paru paling umum di seluruh dunia, tetapi di Malaysia hingga 50% pasien adalah bukan perokok, kata Dr. Tho.

Ia mengatakan pengobatan kanker paru-paru didasarkan pada tingkat keparahan penyakit dan riwayat kesehatan pasien.

Mitos umum lainnya adalah bahwa hanya pria yang terkena kanker paru-paru. “Sama sekali tidak demikian karena kita melihat wanita berusia antara 30 dan 50 tahun didiagnosis menderita penyakit ini. Penyakit ini tidak pilih-pilih,” kata Dr. Tho.

Anand dan Tho adalah ketua Jaringan Kanker Paru-Paru Malaysia (LCNM) yang katanya dibentuk untuk meningkatkan hasil penyakit tersebut melalui kesadaran, pendidikan, dan advokasi yang lebih besar.

LCNM tengah menjalankan kampanye kesadaran publik ‘Harapan untuk Bertahan Hidup’ untuk mengedukasi masyarakat mengenai penyakit paru-paru dan juga menginspirasi harapan baru untuk bertahan hidup bagi penderita kanker paru-paru.

Untuk artikel selengkapnya, sumber: Free Malaysia Today 

Share This Article!
About Doctor

Dr Tho Lye Mun

Spesialis Onkologi Klinis
View Doctor
Latest Articles
Close Menu